PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka berhasil meringkus 3 kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko yang berada di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Ketiga kawanan yang diringkus yakni AP (19) dan DMA (21) warga Desa Kace Kabupaten Bangka serta VW (25) warga Desa Simpang Perlang Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 3 kawanan pelaku ini ditangkap pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Kace, kab. Bangka.
Ketiga kawanan pelaku ini, kata Fauzan ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait pencurian dengan kekerasan disalah satu toko yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Setelah diselidiki, Tim berhasil mengantongi identitas ketiganya berdasarkan bukti rekaman CCTV di toko itu. Kemudian Tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku," kata Fauzan, Jumat (13/12/24).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait