PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) engamankan seorang pemuda berinisial AP Alias Boncel (22), lantarana melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Boncel ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (8/5/2023) siang di Jalan Selangat Selindung Baru Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Untuk diketahui, Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (10/5/2023).
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang Residivis berinisial AP alias Boncel.
"Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait