Tim Kelambit Buser Polres Bangka Ringkus Tersangka Curas

Maulana
Tersangka pencurian dengan kekerasan beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Kelambit buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil meringkus ES (40) warga Sidodadi Kelurahan Sri Menanti Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Sabtu (16/10/21) siang. Selain memgamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersangka bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendapat Laporan dari korban Meli (24), warga Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, bahwa telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan (curas) di rumahnya, pada tanggal 24 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, tersangka berhasil membawa kabur 2 buah HP, serta Emas Antam milik korban. Bahkan saat itu, tersangka sempat berniat ingin memperkosa korban. Namun, lantaran korban berteriak, tersangka pun mengancam korban dengan sebilah parang, dan meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya.

Usai kejadian tersangka langsung melarikan diri, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka. Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Buser Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14.00 wib Tim Kelambit Buser Polres Bangka, mendapati informasi terkait Hp XIOMI REDMI 9C warna biru yang diduga milik korban berada di seputaran Desa Kretak Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. 

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui HP milik korban digunakan Andre (19). Dari pengakuan Andre, HP tersebut dia beli dari Forum Jual Beli Facebook dan sempat Cash On Delivery (COD) dengan Agustian, seorang warga Kota Pangkalpinang seharga Rp. 1.350.000. Dari pengakuan Agustian, dirinya juga membeli HP tersebut melalui Forum Jual Beli Facebook, yang mana dibeli dari Imam Mada warga Sungailiat Kabupaten Bangka seharga Rp.1.250.000, dengan sistem COD di depan Hotel Aksi Kota Pangkalpinang.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network