Tim Kelambit Buser Polres Bangka Ringkus Tersangka Curas

Maulana
Tersangka pencurian dengan kekerasan beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Kelambit buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

"Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrea Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang  Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum.

 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network