"Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrea Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait