Mantan Kades Tempilang Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Meninggal Dunia

Rizki Ramadhani
Kepala Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Diketahui berkas perkara EP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan serta yang bersangkutan telah melewati tahapan persidangan pembacaan dakwaan. Namun, saat menuju tahapan proses pemeriksaan saksi, EP dikabarkan meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan, bahwa orang yang meninggal dunia kasusnya secara otomatis berhenti. 

Wawan menambahkan, perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan Bendaharanya, SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangan sampai ada putusan inkrah.

"Walaupun perkara atas nama EP yang sudah meninggal tapi perkara tetap berlanjut sampai inkrah untuk bendaharanya, tapi untuk EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya, tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendahara," katanya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network