Diketahui berkas perkara EP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan serta yang bersangkutan telah melewati tahapan persidangan pembacaan dakwaan. Namun, saat menuju tahapan proses pemeriksaan saksi, EP dikabarkan meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan, bahwa orang yang meninggal dunia kasusnya secara otomatis berhenti.
Wawan menambahkan, perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan Bendaharanya, SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangan sampai ada putusan inkrah.
"Walaupun perkara atas nama EP yang sudah meninggal tapi perkara tetap berlanjut sampai inkrah untuk bendaharanya, tapi untuk EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya, tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendahara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait