Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.913.004.243,62.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait