Mantan Kades Tempilang Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Meninggal Dunia

Rizki Ramadhani
Kepala Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.913.004.243,62.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network