BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tanah negara yang belum pernah digarap dan masih berbentuk hutan dan belum dilekati atas hak di wilayah administrasi Pemerintah Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, marak digarong oknum warga untuk diperjualbelikan kepada oknum pengusaha.
Padahal, dalam dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendafaran Tanah pasal 1 ayat 2 dikatakan, Tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah adalah Tanah Negara.
Dari peraturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa menjual tanah negara tersebut merupakan perbuatan merugikan negara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, setidaknya sudah ada ratusan hektar lahan tersebut yang sudah diperjualbelikan oleh oknum warga melalui perantara (calo) kepada oknum pengusaha.
Anggota BPD Desa Jeriji, Isharyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2022) membenarkan kondisi tersebut.
"Warga kami sudah sering melaporkan masalah jual beli lahan di desa kami dan sebagai wakil masyarakat kami bersama Pemdes juga sudah menindaklanjutinya dengan beberapa kali turun ke lokasi untuk melihat kondisinya. beberapa alat berat juga pernah di stop warga karena lahan yang digarap itu sebagian tanah negara berbentuk hutan padang dan lelab yang belum pernah digarap oleh penjualnya dan tidak ada tanam tumbuhnya, tiba-tiba diperjualbelikan," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait