Sementara itu, Kepala desa Jeriji A Iswandi saat dihubungi wartatawan, Rabu (22/06/2022) mengatakan, Pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan tanah jika lahan yang diajukan warga tersebut tidak pernah dikelola atau tidak ada tanam tumbuh.
"Ada beberapa warga atau perwakilan warga yang ke kami minta dibuatkan surat keterangan tanah, namun saat kami turunkan Tim untuk mengecek lahannya ternyata sebagian lahan yang diajukan itu belum pernah digarap masih berbentuk hutan padang dan lelab hanya dirintis saja, sehingga kami tidak bisa menerbitkan surat tanahnya, bahkan ada oknum warga yang tetap nekat menjual tanah tersebut tanpa adanya bukti kepemilikan dan pengelolaan. ini kan sebenarnya tidak boleh karena tanah itu masih dikategorikan tanah negara," katanya.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kecamatan juga telah menerbitkan Standart Operasional Prosedur (SOP) terbaru dalam menerbitkan Surat tanah guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Pihaknya juga kata dia tidak anti investasi, namun investasi yang masuk ke desanya harus mengikuti regulasi dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat.
"Kalau masyarakat saya sudah oke, BPD sudah oke, elemen-elemen desa lainnya sudah oke melalui musyawarah desa, kita siap dukung. Namun jika belum oke kita tinjau lagi supaya tidak gaduh, intinya kami tidak anti investasi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait