Logo Network
Network

Petugas Gabungan Segel 3 THM di Pangkalpinang

Haryanto
.
Minggu, 03 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Petugas Gabungan Segel 3 THM di Pangkalpinang
Tim gabungan TNI/Polri bersama Satpol PP menyegel THM di Pangkalpinang agar tidak beroperasi saat PPKM. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim gabungan yang terdiri dari TNI/ Polri dan Satpol PP Pangkalpinang, menyegel tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Pangkalpinang, Sabtu (2/10/2021) malam. Aksi tersebut menyusul kebijakan pemerintah menutup semua THM di Pangkalpinang, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketiga tempat tersebut masing-masing THM Isnanity KTV, X-Bar dan Heilay's Bar Cafe dan Resto. Namun saat dilakukan penyegelan dua tempat pertama memang sedang tidak beroperasi, kecuali Heilay's Bar Cafe dan Resto yang didapati sedang beroperasi bahkan lewat tengah malam.

Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut sebagi bagian dari tindak lanjut pelaksanaan operasi Yustisi Covid-19.

"Dalam kegiatan Yustisi yang berlangsung hingga dinihari, kami melakukan penutupan dan penyegelan ada tiga THM yang disinyalir beberapa hari lalu melakukan pelanggaran berupa membuka usahanya walaupun sudah ada peraturan yang wajibkan mereka tutup selama PPKM level 3 maupun 4," kata Kabag Ops, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya, bagi yang THM yang masih nekat beroperasi akan langsung dibubarkan dan disegel. Seperti di THM Heilay's Bar Cafe dan Resto.

"Langsung kami bubarkan, tidak lanjutnya kami membawa kuasa THM tersebut untuk datang ke Polres Pangkalpinang dan dimintai keterangan lebih lanjut. Namun pengelolah X-Bar dan Insanity tidak dimintai keterangan, karena sejak beberapa hari yang lalu tidak beroperasi dan sudah diberikan teguran," ujarnya.

Pihaknya, kata Kabag Ops akan melakukan patroli rutin guna memastikan THM di Pangkalpinang tidak beroperasi untuk saat ini.

"Bila masih ditemukan ada yang beroperasi atau bahkan menyobek segel ada aturan yang harus ditempuh. Ini agar mereka patuh kepada hukum maupun peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.