JAKARTA, lintasbabel.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat, menerbitkan aturan surat Edaran atau SE terbaru nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid, Suharyanto dalam Surat Edaran.
Dilansir dari laman Setkab, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.
Editor : Muri Setiawan