BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Menanggapi surat dari Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur (Timur) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menginginkan agar mendapatkan atau meminta lahan dari PT SMM untuk pembangunan fasilitas umum seperti tempat olahraga, balai desa dan tempat-tempat keagamaan lainnya. Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja menyampaikan beberapa waktu lalu telah melakukan RDP, memanggil dari pihak PT SMM dan juga dari pihak Desa Simpang Tiga termasuk juga memanggil BPN dan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim.
"Jadi sekarang ini kan PT SMM sedang melaksanakan replanting, jadi dari kawasan replanting itu mereka (desa) meminta, agar 50 meter dari pinggir jalan, agar tidak ditanami, kemudian 50 meter dari Jalan yang tidak ditanami itu untuk pembangunan fasilitas umum, oleh karena itu kami melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak dan didukung dengan BPN dan Dinas Pertanian dan Pangan," jelas Fezzi, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan tersebut dapat diketahui bahwa PT SMM ini memiliki HGU yang pertama pada tahun 1990 sampai 2005, dan kedua diperpanjang dari tahun 2005 sampai tahun 2075 akan datang.
"Artinya itu kurang lebih 50 tahun lagi baru akan habis, nah sementara Desa Simpang Tiga ini merasa kekurangan lahan karena memang kekurangan lahan yang strategis terutama di pinggir jalan untuk pembangunan fasilitas umum," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan