Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi
Selasa, 31 Mei 2022 | 18:37 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jopasal 3 Jo pasal 8 Jopasal 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan