get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:37 WIB
header img
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jopasal 3 Jo pasal 8 Jopasal 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tegasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut