Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : LIbatkan Anak-Anak dalam Kampanye Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Pegang Payudara Siswi SMA, Oknum Guru Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:13 WIB
  • author Tim iNews Manado
Terbukti Pegang Payudara Siswi SMA, Oknum Guru Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar/istimewa)

Sekadar informasi, Oknum guru Motoling diduga memegang payudara siswa viral di media sosial Facebook, Senin (11/10/2021) dini hari. Selang 4 hari kemudian, Polres Minsel resmi menangkap oknum guru Motoling, Jumat (15/10/2021) sore sekira Pukul 18:15 WITA. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minsel pada Rabu (13/10/2021).

“Jadi tersangka (oknum guru) sudah kami tahan. Sebelum nya kami membuat BAP pada Pukul 13:00 WITA. Sebelum ditahan diperiksa kesehatan terlebih dahulu dan lanjut antigen. Setelah semuanya selesai, tersangka sudah kami jebloskan ke penjara,” ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere saat itu.

Dalam pemeriksaan Cabang Dinas Diknas Sulut di Minsel, oknum guru Motoling Maxi membantah foto-foto yang beredar terkait dirinya, telah memegang payudara siswi SMA Motoling, Selasa (12/10/2021). Namun dirinya tidak menampik bahwa sosok dalam foto tersebut adalah dirinya.

“Saya tidak memegang payudara,” ujar Maxi ketika diperiksa pihak diknas Sulut di Kantor Cabang Diknas Sulut di Amurang Timur.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut