PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan klarifikasi terkait kasus diduga oknum personel Polda Babel melakukan tindak pidana pemerasan dan asusila. Polda Kepulauan Babel akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, jika benar terbukti.
Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Babel.
Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi terberat kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita tegaskan disini, bahwa kita akan memberikan sanksi yang terberat terhadap anggota Polda Babel yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terbukti ini menyangkut pidana umum," kata Maladi, dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/22) siang.
Editor : Muri Setiawan