BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sangkut (32) warga Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali diangkut Squad Umang-umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran tersangkut peredaran narkotika, Senin (27/09/2021).
Residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai buruh harian itu, digelandang ke Mapolres Bangka Selatan, usai kontrakannya digrebek Squad umang-umang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip.
Dari kediaman Sangkut, polisi berhasil mengamankan 11 Paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat bruto 3,25 gram.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api korek gas, beberapa pucuk sejata tajam dan beberapa barang bukti lainnnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan Sangkut berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah diselidiki ternyata iformasi dari warga tersebut benar, dan Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sangkut, beserta barang bukti yang disaksikan RT setempat," katanya, Senin (27/09/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas delapan tahun," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika, di lingkungan masing-masing.
Editor : Muri Setiawan