get app
inews
Aa Read Next : Sekda Babel Naziarto Pensiun, Pj Gubernur Tunjuk Plh

Siapa Bilang PJ Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 Mei 2022 | 22:04 WIB
header img
Mendagri, Tito Karnavian.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, PJ Gubernur maupun PJ Walikota/Bupati tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang memiliki civil effect atau dampak hukum termasuk melakukan mutasi jabatan ASN maupun menganulir kebijakan pejabat definitif sebelumnya. 

"Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 

Namun dijelaskan Tito, keempat larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena masih ada mekanisme berupa persetujuan tertulis dari Mendagri. 

"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut