get app
inews
Aa Read Next : Sekda Babel Naziarto Pensiun, Pj Gubernur Tunjuk Plh

Siapa Bilang PJ Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 Mei 2022 | 22:04 WIB
header img
Mendagri, Tito Karnavian.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan akan melantik 5 Penjabat Gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 08.00 WIB di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta. Ke-5 Penjabat (PJ) Gubernur tersebut akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Papua Barat dan Sulawesi Barat. 

Merujuk pada jadwal pemilu 2024, masa jabatan lima PJ Gubernur ini akan berdurasi sekitar 33 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Mengingat KPU sudah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sembilan bulan setelah pemungutan suara pileg dan pilpres digelar 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih hingga pelantikan Kepala Daerah definitif diasumsikan maksimal akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan setelah pemungutan suara. 

Masa jabatan yang melampaui setengah dari masa jabatan Gubernur definitif ini mengundang keraguan terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. Secara umum kewenangan PJ Gubernur hampir sama dengan kewenangan Gubernur definitif hanya saja ada 4 larangan yang membatasi kewenangan PJ Gubernur. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut