get app
inews
Aa Read Next : Sekda Babel Naziarto Pensiun, Pj Gubernur Tunjuk Plh

Siapa Bilang PJ Kepala Daerah Tidak Boleh Mutasi ASN, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 Mei 2022 | 22:04 WIB
header img
Mendagri, Tito Karnavian.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan akan melantik 5 Penjabat Gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 08.00 WIB di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta. Ke-5 Penjabat (PJ) Gubernur tersebut akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Papua Barat dan Sulawesi Barat. 

Merujuk pada jadwal pemilu 2024, masa jabatan lima PJ Gubernur ini akan berdurasi sekitar 33 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Mengingat KPU sudah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, sembilan bulan setelah pemungutan suara pileg dan pilpres digelar 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih hingga pelantikan Kepala Daerah definitif diasumsikan maksimal akan memakan waktu kurang lebih 3 bulan setelah pemungutan suara. 

Masa jabatan yang melampaui setengah dari masa jabatan Gubernur definitif ini mengundang keraguan terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. Secara umum kewenangan PJ Gubernur hampir sama dengan kewenangan Gubernur definitif hanya saja ada 4 larangan yang membatasi kewenangan PJ Gubernur. 

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, PJ Gubernur maupun PJ Walikota/Bupati tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang memiliki civil effect atau dampak hukum termasuk melakukan mutasi jabatan ASN maupun menganulir kebijakan pejabat definitif sebelumnya. 

"Di dalam PP No 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 

Namun dijelaskan Tito, keempat larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena masih ada mekanisme berupa persetujuan tertulis dari Mendagri. 

"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut