get app
inews
Aa Read Next : Simpan 34 Paket Sabu Siap Edar Milik Suaminya, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi

Satresnarkoba Pangkalpinang Amankan 17 Paket Narkoba di Pangkalbalam

Selasa, 10 Mei 2022 | 15:46 WIB
header img
Barang bukti narkoba milik RU warga Pangkalpinang yang diamankan polisi. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang, mengamankan satu orang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan 17 paket sabu siap edar.

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Nila II RT 009 RW 003, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Senin (9/5/2022).

"Pelaku berinisial RU diamankan anggota Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Pangakalpinang, Iptu Astriantomi, Selasa (10/5/2022).

Iptu Astriantomi mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu berhasil mengetahui keberadaan terduga. 

“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jalan Nila Kelurahan Rejosari,  tepatnya di rumah milik RU. Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.

Kemudian ketika berhasil dibekuk, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses. 

Selain menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, petugas juga mengamankan HP android merk Oppo warna putih berikut sim card, alat dan penghisap sabu. 

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut