JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Namun ternyata, Minyak mentah Indonesia atau crude palm oil (CPO) ternyata masih boleh diekspor. Ini berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada pimpinan daerah.
Mengutip Reuters, Selasa (26/4/2022), surat tersebut terverifikasi secara resmi oleh Kementan. Dalam surat itu disebutkan larangan ekspor sebenarnya ditujukan untuk olahan sawit yang lain, yaitu rafined, bleached, dan deodoried (RBD) palm olein.
Diketahui, produk ini biasa digunakan sebagai bahan baku minyak goreng sawit (MGS). Namun, masih belum jelas apakah larangan ekspor ini berpengaruh terhadap produk minyak goreng.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga meluruskan, pelarangan ekspor bukan untuk CPO tetapi RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng.
"Presiden bukan melarang ekspor CPO, tetapi melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Itu yang dilarang untuk diekspor. Sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak, jadi bukan CPO-nya yang dilarang," kata Rohidin dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Rohidin mengaku, telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal tersebut.
"Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS, yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS, pada tingkat provinsi Bengkulu," ujar Rohidin.
Editor : Muri Setiawan