JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Namun ternyata, Minyak mentah Indonesia atau crude palm oil (CPO) ternyata masih boleh diekspor. Ini berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada pimpinan daerah.
Mengutip Reuters, Selasa (26/4/2022), surat tersebut terverifikasi secara resmi oleh Kementan. Dalam surat itu disebutkan larangan ekspor sebenarnya ditujukan untuk olahan sawit yang lain, yaitu rafined, bleached, dan deodoried (RBD) palm olein.
Diketahui, produk ini biasa digunakan sebagai bahan baku minyak goreng sawit (MGS). Namun, masih belum jelas apakah larangan ekspor ini berpengaruh terhadap produk minyak goreng.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga meluruskan, pelarangan ekspor bukan untuk CPO tetapi RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng.
"Presiden bukan melarang ekspor CPO, tetapi melarang bahan baku minyak goreng (RDB palm olein). Itu yang dilarang untuk diekspor. Sementara produk turunan dari TBS itu kan banyak, jadi bukan CPO-nya yang dilarang," kata Rohidin dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Rohidin mengaku, telah mendapatkan edaran dari Dirjen Perkebunan terkait hal tersebut.
"Pabrik harus mematuhi kesepakatan harga TBS, yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan tim penetapan harga TBS, pada tingkat provinsi Bengkulu," ujar Rohidin.
Menurutnya, jika akan dilakukan koreksi harga karena ada pelarangan RDB palm olein untuk diekspor atau bahan baku minyak goreng, maka penurunan harga tandan buah segar (TBS) harus secara proporsional berdasarkan produk turunan TBS mana yang tidak boleh diekspor.
"Akan kita keluarkan surat edarannya dan kami minta masing-masing pabrik CPO yang ada di Bengkulu untuk mematuhi bentuk surat edaran ini karena ini sebagai bentuk bagaimana ekonomi daerah ini bisa berjalan dengan baik," ujar Rohidin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk jadinya, namun dia tidak membeberkan dengan detail apa saja yang dilarang. Kebijakan ini akan berlaku pada 28 April mendatang.
Editor : Muri Setiawan