Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada tenaga kerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, yakni:
• Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
• Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Sanksi diberikan bagi yang melanggar dalam bentuk administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Jika terlambat akan dikenakan denda sebanyak 5 persen serta denda tidak akan menghilangkan kewajiban membayar THR," tutupnya.
Editor : Muri Setiawan