Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Babel Terima 8 Aduan Terkait Pembayaran THR, 25 April Hari Terakhir 

Senin, 25 April 2022 | 17:46 WIB
  • author Irwan Setiawan
Disnaker Babel Terima 8 Aduan Terkait Pembayaran THR, 25 April Hari Terakhir 
Ilustrasi THR. (Foto: iNews.id).

Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada tenaga kerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, yakni: 

• Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. 

• Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. 


Sanksi diberikan  bagi yang melanggar dalam bentuk administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Jika terlambat akan dikenakan denda sebanyak 5 persen serta denda tidak akan menghilangkan kewajiban membayar THR," tutupnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut