Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Terima 5.680 Laporan THR Bermasalah

Senin, 09 Mei 2022 | 15:23 WIB
  • author Michelle Natalia
Kemnaker Terima 5.680 Laporan THR Bermasalah
Kementerian Ketenagakerjaan (kEMNAKER) RI menerima sebanyak 5.680 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bermasalah melalui Posko THR Virtual Kemnaker pada 8 April-8 Mei 2022. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Ketenagakerjaan (kEMNAKER) RI menerima sebanyak 5.680 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bermasalah melalui Posko THR Virtual Kemnaker pada 8 April-8 Mei 2022.

"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (9/5/2022). 

Anwar mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen). 

Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. 

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut