PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka 8 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap posko akan disiapkan petugas.
"Ada 8 posko pengaduan, tujuh di Kabupaten/kota dan 1 di kantor sini," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Bangka Belitung (Babel), Agus Affandi, Rabu (20/3/2024).
Agus menuturkan, semua posko berada di Disnaker kabupaten/kota. Agus meminta agar semua para pekerja dipersilakan untuk melakukan pengaduan di masing-masing posko di wilayahnya.
"Dengan adanya posko ini dipersilahkan para pekerja untuk melapor apabila permasalahan terkait THR belum dipenuhi," katanya.
Editor : Muri Setiawan