get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami

Pemprov Babel Siapkan 8 Titik Pengaduan THR

Rabu, 20 Maret 2024 | 20:48 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto: ilustrasi/iNews.id

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut