Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Babel Siapkan 8 Titik Pengaduan THR

Rabu, 20 Maret 2024 | 20:48 WIB
  • author Irwan Setiawan
Pemprov Babel Siapkan 8 Titik Pengaduan THR
Ilustrasi THR. Foto: ilustrasi/iNews.id

Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. 

Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut