Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Babel Terima 8 Aduan Terkait Pembayaran THR, 25 April Hari Terakhir 

Senin, 25 April 2022 | 17:46 WIB
  • author Irwan Setiawan
Disnaker Babel Terima 8 Aduan Terkait Pembayaran THR, 25 April Hari Terakhir 
Ilustrasi THR. (Foto: iNews.id).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampai hari ini sudah menerima 8 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443H.

"Sampai hari ini sudah 8 buruh yang melapor terkait  dengan pembagian THR, kami terus pantau dan awasi di posko pengaduan THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elfiyena, Senin (25/4/2022).

Ia menambahkan, terdapat berbagai macam alasan laporan terkait dengan Pembayaran THR Keagamaan.

"Ada THR yang dibayar hanya setengah, ada yang belum dibayar, ada pemotongan dan juga ada pembayaran yang tidak sesuai," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi pekerja yang belum menerima THR hingga waktu yang tertera, agar segera melaporkan kepada Disnaker.

"H-7, tanggal 25 Mei 2022, kalau belum terima (THR), maka segera laporkan. Jangan takut untuk melapor," ungkapnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut