PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampai hari ini sudah menerima 8 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443H.
"Sampai hari ini sudah 8 buruh yang melapor terkait dengan pembagian THR, kami terus pantau dan awasi di posko pengaduan THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elfiyena, Senin (25/4/2022).
Ia menambahkan, terdapat berbagai macam alasan laporan terkait dengan Pembayaran THR Keagamaan.
"Ada THR yang dibayar hanya setengah, ada yang belum dibayar, ada pemotongan dan juga ada pembayaran yang tidak sesuai," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi pekerja yang belum menerima THR hingga waktu yang tertera, agar segera melaporkan kepada Disnaker.
"H-7, tanggal 25 Mei 2022, kalau belum terima (THR), maka segera laporkan. Jangan takut untuk melapor," ungkapnya.
Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada tenaga kerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, yakni:
• Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
• Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Sanksi diberikan bagi yang melanggar dalam bentuk administratif, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
"Jika terlambat akan dikenakan denda sebanyak 5 persen serta denda tidak akan menghilangkan kewajiban membayar THR," tutupnya.
Editor : Muri Setiawan