get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Perda Pelayanan Bagi Lansia Menjadi Perhatian Serius Taufik Mardin 

Rabu, 20 April 2022 | 00:20 WIB
header img
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 tahun 2016, tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia, di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (16/4/2022).  (Foto: Setwan)

BELITUNG, lintasbabel.id -  Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Taufik Mardin, S.Sos, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 tahun 2016, tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia, di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (16/4/2022). 

“Selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui akan Perda ini. Sehingga Perda no 5 tahun 2016 tentang pelayanan bagi lanjut usia, sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat," jelasnya Taufik membuka sambutannya.

Sedikitnya, 50 orang peserta hadir dan tampak antusias mengikuti kegiataan penyebarluasan Perda ini. Saat melaksanakan penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pelayanan bagi lanjut usia, Taufik Mardin yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Babel, menggandeng Harpan Effendi sebagai narasumber.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, pasalnya, lansia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan. 

"Penyebarluasan Perda ini sekaligus untuk mengevaluasi khususnya Perda pelayanan bagi lansia, sampai sejauhmana eksekusinya. Sampai sejauhmana pemerintah provinsi yakni Gubernur mengintruksikan SKPD/OPD untuk melaksanakan ini," ujarnya.

Legislator PDI-P ini berharap, agar setiap perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut, dapat berjalan optimal sehingga pelayanan dan Kesejahteraan bagi lanjut usia dapat terwujud.

"Karena urusan lansia ini sangat luar biasa, mengurusi lansia, secara ekonominya kurang membaik, ekonomi keluarganya kurang membaik, jadi bagaimana supaya mereka (lansia) tidak menjadi suatu beban dari keluarganya sendiri. Ini yang menjadi perhatian kita. Kita coba menyisihkan dari APBD untuk mereka para Lansia ini," lanjutnya.

Pelayanan bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mengatur tugas dan tanggungjawab antar pemerintahan daerah, masyarakat, dunia usaha dan Keluarga, dalam memberi pelayanan bagi lansia yang dilaksanakan secara sistematis, sehingga Kesejahteraan sosial bagi lansia dapat diwujudkan secara optimal.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut