Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suspend Sepihak SPPG Sekar Biru 2, Yayasan Al Murobbiyyah Tempuh Jalur Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026

Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB
  • author Haryanto
Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026
Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026. Foto : Haryanto/ Lintasbabel.iNews.id

Dalam kunjungan kerjanya ke Bangka Belitung, Muti Arintawati tidak hanya meresmikan gedung baru LPPOM Babel, tetapi juga meluncurkan Halal Service Point.

Layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dan pelaku usaha yang berada jauh dari pusat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh layanan sertifikasi halal.

Salah satunya melalui kerja sama dengan UPT BLUD Belitung serta pengembangan agen halal.

Dengan adanya layanan tersebut, LPPOM berharap proses pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk SPPG penyelenggara Program MBG, dapat semakin mudah dan cepat.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut