Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suspend Sepihak SPPG Sekar Biru 2, Yayasan Al Murobbiyyah Tempuh Jalur Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026

Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB
  • author Haryanto
Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026
Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026. Foto : Haryanto/ Lintasbabel.iNews.id

Sementara itu, Direktur LPPOM Babel Muhammad Ichsan mengatakan kepatuhan pelaku usaha makanan dan minuman di Bangka Belitung terhadap sertifikasi halal juga masih rendah.

Dari lebih dari 100 ribu pelaku UMKM makanan dan minuman di Babel, baru sekitar 30 persen yang telah memiliki sertifikat halal.

"Yang bersertifikat halal sekitar 30 persen atau 1.500 UMKM makanan dan minuman, termasuk reguler sekitar 4.300 UMKM," kata Ichsan.

Khusus SPPG atau dapur MBG, Ichsan menyebut belum seluruhnya mendaftarkan sertifikasi halal. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mendorong pengelola SPPG agar segera memenuhi kewajiban tersebut.

"Kami terus melakukan sosialisasi agar dapur-dapur SPPG di Babel segera memiliki sertifikat halal, karena baru 30 persen yang bersertifikat," ujarnya.

Menurut Ichsan, terdapat sejumlah kendala yang membuat sebagian penyelenggara SPPG belum mengurus sertifikat halal. Di antaranya persoalan biaya serta kondisi dapur yang belum memenuhi standar, termasuk berkaitan dengan sistem pembuangan asap.

"Masih ada waktu hingga 17 Oktober nanti. Jika SPPG di Babel masih ada yang belum bersertifikat, maka akan ada sanksi tegas hingga penutupan SPPG," ucapnya.

Editor: Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut