get app
inews
Aa Text
Read Next : Suspend Sepihak SPPG Sekar Biru 2, Yayasan Al Murobbiyyah Tempuh Jalur Hukum

Diserang di Medsos, Warga Parittiga Laporkan Pemilik Akun ke Polsek

Rabu, 02 September 2026 | 10:52 WIB
header img
Andri melalui Penasihat Hukum saat melapor ke Mapolsek Jebus. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id  -- Salah seorang tokoh masyarakat bernama Andri (46), warga, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dibuat pada Senin (31/8/2026) sore kemarin tersebut dipicu oleh serangkaian komentar di media sosial yang dinilai menyudutkan korban terkait status kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2.

Berdasarkan data pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jebus, dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali diketahui oleh korban pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 10.05 Wib. Saat sedang berada di Jakarta, Andri menerima kiriman tangkapan layar (screen shoot) pesan WhatsApp dari rekannya.

"Tangkapan layar itu berisi komentar dari akun Facebook terlapor yang isinya secara terang-terangan menyerang klien kami," ujar Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, Rabu (2/9/2026) pagi.

Situasi semakin memanas ketika pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam, kakak korban kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun yang sama. Kali ini, akun tersebut menuliskan tuduhan yang lebih spesifik di ranah publik.

Dalam kolom komentar di bawah pemberitaan salah satu media daring lokal di Bangka Belitung itu, akun tersebut mengunggah narasi negatif yang menyerang kredibilitas serta menyudutkan posisi korban. Komentar tertulis tersebut diunggah pada materi pemberitaan yang membahas SPPG Sekarbiru 2 dengan menyebut nama korban secara jelas.

Apriadi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh akun tersebut sama sekali tidak berdasar dan telah merugikan nama baik serta keluarga besar kliennya. Ia juga mengklarifikasi status hubungan serta peran kliennya pada unit pelaksana atau dapur umum operasional yang dibentuk untuk mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut untuk menepis asumsi publik.

"Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami di sana murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur. Pemilik dapur adalah Chyndy sebagai PIC dan Mahmud Al Husein adalah mitra dapur. Dan klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka," katanya. 

"Dan di mana Chyndy adalah keponakan klien kami," ujarnya. 

Apriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan nama baik kliennya.

"Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami," ujar Apriadi.

Apriadi menambahkan bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran pidana berlapis. Selain jeratan materiel yang diduga mengarah dalam Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran tertulis, pihaknya juga menyertakan sangkaan kombinasi menggunakan dugaan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang khusus mengatur delik siber.

Dugaan Pasal 27A UU ITE menegaskan larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui Informasi Elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta berdasarkan dugaan Pasal 45 ayat (4).

"Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena fitnah ini disebarkan di kolom komentar media daring yang diakses khalayak umum, maka pemenuhan unsur dugaan Pasal 27A UU ITE ini mutlak. Perpaduan KUHP baru dan UU ITE hasil revisi kedua ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyidik," kata Apriadi.

Kliennya, kata Apriadi juga memastikan bahwa seluruh keterangan yang diberikan kepada pihak berwajib diucapkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan atau intervensi dari pihak mana pun. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut