Polisi Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Orang Ditahan
Solar yang terkumpul kemudian disimpan di rumah pelaku Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kepada Yosi di Kecamatan Jebus.
"Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter," kata Nanang.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Nanang.
Editor : Haryanto