get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembukaan Lahan Perkebunan Sawit di Bangka Barat Dikeluhkan Warga

Polisi Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Orang Ditahan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 05:41 WIB
header img
Salah satu gudang menimbun solar subsidi di Bangka Barat yang digerebek polisi. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis (4/6/2026).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat.

"Dua pelaku yakni Muji dan Wanto diamankan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok. Sementara satu pelaku lainnya, Yosi, diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus," kata Agus, Jumat (5/6/2026).

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sekitar 8.000 liter solar subsidi beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit kendaraan, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga mesin pompa hisap, satu mesin robin, serta peralatan pendukung lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi di Bangka Barat.

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut ribuan liter solar subsidi dan barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda," ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap solar subsidi tersebut diperoleh para pelaku dari sejumlah pengecer atau pengerit yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Mentok.

Solar yang terkumpul kemudian disimpan di rumah pelaku Muji di Kampung Air Samak sebelum didistribusikan kepada Yosi di Kecamatan Jebus.

"Dari rumah pelaku M, solar subsidi didistribusikan kepada pelaku Yosi sekitar 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken. Solar tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter," kata Nanang.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.

"Ketiga pelaku telah ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Nanang.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut