BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seorang buruh harian lepas di Pelabuhan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran terlibat jual beli narkoba.
Pria berinisial FA alias Baron (29) itu, ditangkap Personel Satnarkoba Polres Bangka Selatan, ketika hendak transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (7/9/2021) lalu.
Saat disergap, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang disimpan tersangka dalam bungkus rokok.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penyergapan tersangka berawal dari adanya informasi warga.
"Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran jalan pelabuhan Tanjung Ketapang Toboali. Saat anggota melakukan pengintaian melihat seorang laki - laki yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi Narkotika dengan meletakkan bungkus rokok di pinggir jalan dan kemudian pelaku menunggu tidak jauh dari lokasi bungkusan rokok tersebut," katanya, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, Anggota Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip, kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap FA alias Baron dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut.
"Tersangka dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Haryanto