get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti Omnibus Law, SPSI Babel Tolak UU Cipta Kerja 

Revisi Aturan JHT Diterapkan Mei 2022, Klaim Bisa DIlakukan Walaupun Belum Berusia 56 Tahun

Rabu, 16 Maret 2022 | 15:13 WIB
header img
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Ant)

JAKARTA, lintasbabel.id - Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh.

"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan, perwakilan buruh juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022. 

"Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.

Adapun isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 tahun.

Menurutnya, adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses Kalim dana JHT.

"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara, Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziah, yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.

"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," kata Andi.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker no.2 Tahun 2022. Sebelum di Revisi para pekerjanya harus membutuhkan usia 56 tahun untuk bisa melakukan proses klaim dana Jaminan Hari Tua. Hal tersebut akhirnya ditentang oleh para serikat buruh hingga menggelar demonstrasi di depan kantor Kemenaker.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut