Polisi Geledah Gudang Penampungan Timah Ilegal di Merawang, 782 Kg Pasir Timah Diamankan
"Kalau beli pasir timah ini memang sudah lama pak. Biasanya kita tidak tanya asal usulnya dari mana, yang penting ada yang jual kita beli," kata MA kepada petugas.
Sebelumnya, tim Tipidter Polres Bangka juga sempat melakukan pengecekan di sejumlah gudang penampungan di Desa Riding Panjang. Namun sebagian besar gudang dalam kondisi tidak beroperasi.
Salah seorang pekerja gudang bernama Roy mengaku aktivitas pembelian pasir timah telah dihentikan sejak awal Ramadan karena adanya penindakan terhadap pelaku penambangan dan kolektor timah ilegal.
"Dak berani beli pak, sudah stop dari awal bulan puasa. Takut juga, gudang sekarang kosong timah," ujarnya.
Selain mengamankan 782,2 kilogram pasir timah, polisi juga menyita satu unit timbangan serta satu alat pengambil sampel biji timah dari lokasi penampungan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan penampungan timah ilegal di wilayah Kecamatan Merawang.
Editor : Haryanto