get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tersangka Penimbun 42 Ton BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejati Bangka Belitung

Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Water dari Pemuda di Pangkalpinang

Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:31 WIB
header img
Pengedar pil ekstasi dan happy water bersama barang bukti saat diamankan di Polda Babel. (Foto: Istimewa).

Dikatakan Agus, setelah diamankan pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya. pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," ucap Agus.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut