get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Layanan Kesehatan, IGD Baru RSUD Junjung Besaoh Segera Dioperasionalkan

Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:27 WIB
header img
Pemerintah sedang membuat aturan untuk menghapus tunggakan denda BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

Ia mengusulkan adanya masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan saat sedang sakit.

“Penonaktifan peserta PBI JKN sebaiknya tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut