Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id — Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan khusus peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif demi menjaga stabilitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan pemerintah.
“Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujarnya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 sisanya disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen pemerintah di sektor kesehatan juga tercermin dari peningkatan anggaran kesehatan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Di sisi lain, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Menurutnya, gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.
Ia mengusulkan adanya masa tenggang agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan saat sedang sakit.
“Penonaktifan peserta PBI JKN sebaiknya tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor : Muri Setiawan