Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:43 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

JAKARTA, lintasbabel.id -  BPJS Kesehatan memberlakukan iuran Kelas Standar yang berlaku mulai Juli 2022. Besaran iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan ini sebenarnya masih sama seperti sebelumnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan memang sedang didiskusikan dan masih dalam tahap uji coba. Rencananya, kelas-kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas tersebut akan dihapus dan digantikan dengan satu kelas saja, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

 

Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Berlaku Juli 2022

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN-KIS masih sama seperti sebelumnya. Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang baru akan diumumkan lebih lanjut, karena untuk saat ini masih dalam tahap uji coba yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut