get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini!

Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:43 WIB
header img
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

 

Besaran Iuran BPJS PPU

Terkait dengan iuran, para peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal akan dipungut iuran sebesar 5% dari jumlah penghasilan. Untuk rinciannya, sebesar 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sebesar 1% dibayarkan oleh pihak pekerja. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022 ini.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut