Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:43 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

 

Besaran Iuran BPJS PPU

Terkait dengan iuran, para peserta yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal akan dipungut iuran sebesar 5% dari jumlah penghasilan. Untuk rinciannya, sebesar 4% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sebesar 1% dibayarkan oleh pihak pekerja. 

Itulah beberapa informasi terkait dengan iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang berlaku Juli 2022 ini.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut