Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:43 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan
Berlaku Juli 2022, Segini Besaran Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan. (Foto: Doc. MNC )

Iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulannya dengan nominal sesuai dengan kelas yang diambil. Untuk saat ini, terdapat tiga kelas yang bisa diambil oleh para peserta JKN-KIS, yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III.

 

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Untuk tarif atau iuran peserta BPJS Kesehatan per bulan saat ini masih berbeda-beda tergantung kelas yang diambil. Kelas-kelas tersebut hanya memiliki perbedaan di kamar inapnya, yang mana kelas 1 mendapatkan kamar yang berisi 2-4 orang, kelas 2 berisi 3-5 orang, sedangkan kelas 3 berisi 4-6 orang.

Iuran yang dikenakan untuk Kelas I sebesar Rp150.000. Untuk Kelas II, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42.000. Untuk iuran Kelas III, Pemerintah sempat memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per peserta setiap bulannya. Namun, sejak 2021, Pemerintah hanya menanggung Rp7.000 dari jumlah total iuran yang harus dibayarkan, dan peserta harus membayar sisanya, yaitu Rp35.000.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut