Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Dicopot dari Menkeu, Digantikan Suahasil Nazara
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:27 WIB
  • author Anggie Ariesta
Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3, Denda Iuran PBPU-BP Bakal Dihapus
Pemerintah sedang membuat aturan untuk menghapus tunggakan denda BPJS Kesehatan. Foto: Pinterest

Saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dipatok sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 sisanya disubsidi pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen pemerintah di sektor kesehatan juga tercermin dari peningkatan anggaran kesehatan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di sisi lain, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN. Menurutnya, gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut