get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba, Oknum Kadus di Desa Keposang Bangka Selatan Diciduk Polisi

Kamis, 08 Januari 2026 | 14:25 WIB
header img
RK alias Adi, Kadus 7 Desa Keposang bersama rekannya DS alias Den Residivis Kasus Narkotika saat digelandang ke Polres Bangka Selatan.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.inews.id - Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial RK alias Adi (25) diciduk polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkotika, Kamis (08/01/2026). 

Kadus memalukan itu diciduk anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan bersama rekannya DS alias Den (37) warga Jalan Damai Toboali yang merupakan residivis kasus narkotika di kediaman Den. 

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan disaksikan Ketua RT setempat.

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening siap edar dengan berat bruto 2,20 gram.

Selain itu kata dia, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. 

"Pada Kamis 8 Januari 2026 sekitar jam 00.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang, Toboali  karena diduga menjadi tempat peredaran narkotika. Anggota berhasil mengamankan dua orang berinisial RK alias Adi (25) yang merupakan Kadus 7 Desa Keposang dan DS alias Den (37) berikut barangkali bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,20 gram," katanya, Kamis (08/01/2026). 

Penangkapan tersebut lanjut dia berawal dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah itu. 

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan  di Sel Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut