Nekat Jual Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Minggu, 04 Januari 2026 | 14:34 WIB
“Tersangka berinisial YG berusia 29 tahun, pekerjaan buruh harian lepas," kata Kompol Yandri dalam keterangan, Minggu (4/1/2025).
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dua plastik strip kosong ukuran sedang.
Lalu satu sekop potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu tas warna coklat, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
YP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Alza Munzi Hipni