Nekat Jual Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, telah lama mengintai sebuah rumah di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Rumah itu menurut laporan masyarakat, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menerima informasi itu, polisi melakukan pengintaian, Sabtu (3/1/2025) malam.
Benar saja, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melakukan transaksi narkoba.
Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang segera bergerak dan menangkap pria bernama Yogi alias YP (29) di rumah tersebut.
YP tak berkutik ketika polisi menggeledah kediamannya.
Dia tak melakukan perlawanan dan mengakui telah menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi menemukan sabu dengan berat bruto 14,36 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri membenarkan timnya mengamankan YP.
Kasus itu diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Babel tanggal 3 Januari 2026.
“Tersangka berinisial YG berusia 29 tahun, pekerjaan buruh harian lepas," kata Kompol Yandri dalam keterangan, Minggu (4/1/2025).
Barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, dua plastik strip kosong ukuran sedang.
Lalu satu sekop potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu tas warna coklat, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
YP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Alza Munzi Hipni