get app
inews
Aa Text
Read Next : Serapan Anggaran Tembus 104%, Kejari Bateng Ungkap Capaian Kinerja 2025

Kejati Babel Belum Berhasil Eksekusi Dua Terdakwa Korupsi, Satu Orang Terancam DPO

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:36 WIB
header img
Kejati Babel saat memberikan keterangan pada media, Selasa (30/12/2025).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, belum berhasil mengeksekusi dua terdakwa korupsi yang telah divonis dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dua orang itu adalah Andi Irawan, yang terlibat kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare (ha) PT NKI.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Babel Aco Rahmadi Jaya mengaku, pihaknya sudah berupaya mengeksekusi dua terdakwa tersebut.

"Namun, saat didatangi di kediaman mereka, kami tidak menemukan keberadaan terdakwa," kata Aco dalam keterangan, Rabu (31/12/2025). 

Eksekusi terhadap Andi Irawan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Andi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun.

Andi alias Yandi divonis bersalah penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar.

Aco mengaku ikut mencari Andi sampai ke Bandung, tetapi tidak ditemukan.

Sebagai informasi, Kasus korupsi KUR Bank Sumselbabel terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp20,2 miliar.

Ada delapan terdakwa yang diadili yakni Andi Irawan alias Yandi, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta, Rofalino Kurnia, Mochamad Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik, dan Handika Kurniawan Akase.

Hanya Andi Irawan alias Yandi yang belum dieksekusi.

Putusan MA Nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025, diputuskan Andi Irawan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

MA juga menetapkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Sementara, terdakwa Marwan, Kejaksaan Tinggi Babel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Marwan adalah terdakwa perkara korupsi pemanfaatan lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektare (ha) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

"Jika masih tetap mangkir akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena mangkir setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kita tidak tahu keberadaannya," ungkap Aco.

Ditambahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, perkara Marwan dalam proses eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah diterima pihaknya.

Dalam kasasi itu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi terhadap Marwan.

"Terdakwa lain sudah dieksekusi. Laporan dari Kejari Pangkalpinang pada kami, Haji Marwan beberapa kali dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut," terangnya.

Mengenai tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam perkara PT NKI, menurut Aspidsus sedang dalam telaah pihaknya.

"Sekarang kami sedang menentukan locus dan tempus. Apakah ditangani Kejari Pangkalpinang atau Kejari Bangka. Karena terkait locus tempus, di mana kejadian perusahaan itu," terang Aspidsus.

Menurut Adi, semua dalam proses penyelidikan, untuk menentukan peristiwa pidananya.

"Belum tentu ada pidana, namun tetap ditangani secara profesional dan proporsional," katanya.

Kasus NKI

Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare oleh PT NKI di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah terbit untuk keseluruhan.

Sebelumnya, lima terdakwa itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Kini, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan lima orang ini dihukum penjara dan siap-siap dieksekusi oleh Jaksa.

Informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, menunjukkan putusan kasasi, Sabtu (1/11/2025).

Para terdakwa yang divonis bersalah oleh MA adalah Direktur Utama PT Narina Keisya Imani (NKI) Ari Setioko, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel Marwan beserta anak buahnya yakni Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi.

Perkara yang dikenal tanam pisang tumbuh sawit itu, telah merugikan keuangan negara Rp18,197 miliar dan 420.950,25 dolar Amerika Serikat.

Empat terdakwa telah dieksekusi Jaksa ke Lapas Kelas IIB Tuatunu, Kota Pangkalpinang.

Hanya Marwan yang sampai saat ini belum dieksekusi Jaksa. 


 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut