get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Polri di Bangka Selatan Kawal Buruh Perkebunan Sawit PT BSSP Ikut Aksi May Day di Pangkalpinang

Bulan Puasa, Emak-emak Asal Lampung Tetap Nekat Edarkan Sabu di Toboali

Kamis, 07 April 2022 | 17:43 WIB
header img
AS, IRT Tersangka Pengedar Narkoba di Toboali saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat terus memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut