Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Basel Kembali Curi Perkakas Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Bulan Puasa, Emak-emak Asal Lampung Tetap Nekat Edarkan Sabu di Toboali

Kamis, 07 April 2022 | 17:43 WIB
  • author Wiwin Suseno
Bulan Puasa, Emak-emak Asal Lampung Tetap Nekat Edarkan Sabu di Toboali
AS, IRT Tersangka Pengedar Narkoba di Toboali saat menunjukkan Barang Bukti. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat terus memberikan informasi jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut