get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Alasan Kuat Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Padeli Tersangka Suap Rp840 Juta

Senin, 22 Desember 2025 | 16:05 WIB
header img
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli sebagai tersangka kasus korupsi kasus Baznas Enrekang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Kejaksaan Agung  (Kejagung) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli  sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.

Padeli dituding menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di wilayah tugas sebelumnya, yakni saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Kajari Bangka Tengah Padeli tidak sendirian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum berinisial SL. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta terkait penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Enrekang.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama tersangka SL," jelas Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12). Skandal ini terendus setelah munculnya aduan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi haram di balik penanganan kasus hukum yang tengah berjalan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut