Seleksi KPID Maladministrasi, Peserta Heran Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Babel Tak Kompak
Sementara, Pahlevi Syahrun menjelaskan, Komisi I tidak dalam kapasitas penentu kebijakan.
"Kami hanya berpegang pada keputusan yang ditentukan oleh pimpinan DPRD sebelumnya, yakni mengakomodir 36 orang. Lalu, kita gelar fit and proper test dan ada hasilnya. Hasil itulah yang kami sampaikan ke Ketua DPRD. Keputusan ada di tangan Ketua DPRD, bukan Komisi I lagi," ujar Pahlevi, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).
Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan cacat prosedural surat pengumuman uji publik dan bertambahnya peserta dari 21 menjadi 36 orang.
Menurutnya, dua surat dengan nomor sama tapi isi berbeda telah dijelaskan Sekretaris DPRD Babel.
“Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat,” kata Pahlevi, Selasa (9/12/2025).
Editor : Haryanto